Lensa,KOTAMOBAGU — Bahan pewarna makanan berbahaya ternyata masih beredar di Kotamobagu. Pasalnya, pewarna makanan yang sudah tidak mendapatkan izin dari Balai Pemeriksaan Obat-obatan dan Makanan (B-POM) itu masih terdapat di salah satu swalayan dan di pasar Kotamobagu.
Menurut Kepala Seksi Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Hendra Manoppo, jenis pewarna makanan yang telah dianjurkan B-POM itu produk jenis pasta.
“Bahan pewarna makanan jenis bubuk sudah tidak di berikan izin oleh B-POM untuk diedarkan lagi. Yang dianjurkan itu pewarna bentuk pasta,” kata Hendra kepada awak media, Selasa (5/12/17).
Sementara Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray menambahkan, sesuai instruksi dari B-POM Sulut, pewarna makanan bubuk itu tidak bisa dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya yang tidak bisa dicerna oleh tubuh manusia.
“Dari B-POM pun sudah turun langsung untuk memberitahukan bahwa bahan pewarna makanan jenis bubuk itu sudah tidak bisa lagi diedarkan karena dari keterangan, itu berjenis pewarna pakaian atau wantex,” kata Aray.
Untuk itu Herman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan lagi pewarna makanan jenis bubuk. Terutama buat penjual kue yang menggunakan bahan pewarna makanan.
“Masyarakat harus Hati-hati dalam menggunakan pewarna makanan. Alangakah baiknya masyarakat menggunakan pewarna yang memiliki izin dari B-POM,” imbau Aray.
Dari informasi yang dirangkum, pewarna makanan jenis bubuk ini sudah bertahun-tahun beredar di Kotamobagu. Selain itu Pewarna jenis bubuk ini tidak memiliki kode dari B-POM. (Tri)