Lensa.News, BOLMONG — Pemerintah Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (28/01/), sukses melaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021.
Menurut Kabid Perekonomian dan ESDM, Bappeda Bolmong M. Yunus, kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah penginputan usulan yang dilakukan oleh setiap desa, dalam sistem e-Planning berdasarkan hasil Musrenbang tingkat desa.
Adapun Musrenbang tersebut dihadiri langsung oleh Camat Bilalang Irwanto Mokoginta, unsure Forkompimcam, Kepala UPTD Puskesmas Passi Barat, para perwakilan perangkat daerah, kepala desa (Sangadi), sekdes, operator se-Kecamatan Passi Barat, Bilalang, serta para pendamping desa dan masyarakat.
“Kecamatan yang menggelar Pra Musrenbang secara serentak pada Selasa hari ini yakni Kecamatan Passi Barat, dan Kecamatan Bilalang,” ungkap Yunus.
Lanjutnya, Pra Musrembang digelar untuk mempermudah penginputan usulan oleh setiap desa.
“Usulan-usulan dari hasil Musrenbang tingkat desa yang telah digelar sebelumnya, sudah harus diinput ke aplikasi e-Planning,” imbuhnya.
Meski demikian, setiap desa hanya bisa mengusulkan sebanyak lima usulan skala prioritas, meskipun memang dari hasil Musrenbang tingkat desa usulan yang ada melebihi lima.
“Untuk itu, OPD yang ada kaitannya dengan usulan masyarakat diharuskan mengirimkan perwakilannya dalam Pra Musrembang,” pungkas Yunus.
Sementara itu, Camat Passi Barat Ma’rief Mokodompit mengatakan, sebelum pelaksanaan Pra Musrenbang tersebut, pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem usulan. Hal ini sejalan dengan perubahan RPJMD kabupaten.
“Jadi, usulan-usulan terdahulu sudah dikembalikan ke setiap desa. Nah untuk Musrebang tahun ini, semuanya kembali ke nol. Jadi, setiap desa kembali menyampaikan usulan skala prioritas, namun jumlahnya kami batasi. Setiap desa hanya bisa mengusulkan lima usulan. Jika yang diinput ke sistem e-Planning melebih lima, maka secara otomatis akan hilang,” terangnya.
Ma’rief menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan usulan mana yang akan diakomodir. Sebab, ada rumus yang akan digunakan, sehingga usulan dapat dikategorikan memenuhi skala prioritas.
“Yang jadi penentu usulannya diakomodir tahun depan bukanlah Bappeda, tapi dari bapak ibu sekalian. Nantinya akan ada rumus yang kami gunakan, sehingga usulan itu masuk dalam kategori skala prioritas,” ungkap dia.
“Dalam usulan desa dimasukan lima di sini, kemudian diteruskan ke kecamatan untuk mendapatkan nilai 3. Setelah itu, usulan tersebut diusulkan lagi oleh anggota DPRD dan mendapatkan nilai 3, selanjutnya masuk dalam Renja SKPD nilai 1. Jika syarat-syarat teknis dan administrasi terpenuhi, loloslah usulan ini di tahun 2020. Tapi jika ada yang tidak terpenuhi, semacam syarat teknis dan administrasi, maka kemungkinan usulan itu belum bisa terakomodir,” papar Ma’rief.
(ADVETORIAL)