Lensa.news, BOLMONG – Baru baru ini, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) mengamankan 5 orang penambang ilegal yang 2 diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya masih sebatas saksi dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potolo’ kiri, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Mendengar kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulut angkat bicara. “Terkait penetapan tersangka pelaku PETI di kawasan TNBNW, kami memberikan apresiasi apa yang dilakukan oleh aparat. Hukum harus ditegakkan sesuai undang-undang kehutanan, lingkungan hidup dan konservasi,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sulut, Theo Runtuwene, Rabu (26/20) saat dikonfermasi.
Lanjutnya, WALHI Sulut mendukung penuh apa yang sudah dilakukan aparat dan pemerintah, terkait dengan penetapan tersangka. “Dan saya berharap bahwa kedepannya ada penetapan tersangka bagi perusak lingkungan lainnya, yang memang sesuai hukum harus ditegakkan di negeri ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, WALHI Sulut sendiri menilai bahwa pertambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) harus dihentikan. “Karena saya mendengar juga dari Kapolda Sulut yang baru, akan menertibkan semua pertambangan-pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Utara. Saya berharap bahwa ini menjadi satu kenyataan. Sehingga lingkungan hidup yang diharapkan masyarakat banyak, terkait dengan akses mereka terhadap hutan, air dan tanah bisa mereka dapatkan,” ujarnya.
Terpisah, aktivis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, Erwin CH Makalungsenge, S.Hut, saat dikofermasi lensa.news mengatakan bahwa terkait penambangan emas tanpa izin dan dalam kawasan TNBNW harus disikapi secara serius oleh Instansi penegak hukum. Apalagi sudah menggunakan alat berat. Ini tanda awas bagi Instansi berwenang Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Sehingga pengawasan dilokasi Kawasan perlu ditingkatkan. Serta memberikan efek jerah bagi pelaku dilandasi dengan sanksi sebagaimana dalam Undang-undang yang sudah ditetapkan. “Kasus ini harus diusut tuntas, siapapun dia yang terlibat dalam perusakan kawasan TNBNW ini. Hukum tidak pandang bulu berlaku sama bagi para pelanggarnya,” kata Makalungsenge.
Diketahui, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Senin (24/20), menetapkan 2 (Dua) orang tersangka kasus PETI diwilayah kawasan TNBNW. Masing-masing inisial HA (37) dan SM (38).
Penetapan kepada dua tersangka ini, menyusul setelah Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado-Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, bersama Polisi Kehutanan Balai TNBNW serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) orang pelaku PETI bersama barang bukti 1 (Satu) unit Eskavator merek Hyundai, di kawasan TNBNW lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
(Iqhbal)