Lensa.news, Kotamobagu – Mulai Maret tahun 2020, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu ada perubahan penyesuaian jam kerja.
Hal ini menyusul surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Kotamobagu, dan akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT. Dimana, dalam surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotamobagu tersebut, tertulis kalau jam kerja ASN Kotamobagu sejak hari Senin sampai Kamis pada pekan berjalan akan berlangsung dari pukul 07.30-17.00 WITA, sementara di hari Jumat, jam kerja para birokrat tersebut akan berlangsung lebih pendek, yakni dari pukul 07.30-11.00 WITA.
“Menindaklanjuti surat edaran Walikota Kotamobagu nomor 39/W-KK/II/2020, tanggal 24 Februari 2020. Perihal hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut. Bahwa jam kerja ASN 37,5 jam per minggu, dan jumlah hari kerja ASN adalam 5 hari dalam 1 minggu,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran juga, tertera kalau jam istrihat ASN Kotamobagu setiap hari kerja, hanya berlangsung sejak pukul 11.45-12.45 WITA. “Finger print setiap hari dilaksanakan sebanyak 4 kali, yakni pada pukul 0730 (pagi hari), 11.45 saat istirahat siang, 12.45 saat kembali dari istirahat siang, serta pukul 17.00 WITA,” jelas surat edaran itu.
(*/Mira)