Lensa HUKRIM – Bertempat di depan Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow, Jumat (08/12/2017) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kotamobagu, melakukan aksi turun ke jalan membagikan dan menempelkan stiker bertuliskan “Marijo Torang Bekerja Tanpa Korupsi” kepada pengendara penguna jalan.
Pembagian sitker tersebut, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (9/12/2017).
Aksi ini untuk memberi pendidikan kepada masyarakat tentang kejahatan korupsi dan bagaimana mencegahnya.
Pencegahan korupsi bisa dilakukan kapan saja dan momen hari anti korupsi adalah saat yang tepat untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Tidak hanya pengendara kendaraan yang mendapat Stiker ini, namun Warga yang sedang berada di dalam angkot juga dibagikan Stiker dikarenakan selama ini masyarakat tidak tahu prosedur pelaporan adanya praktek korupsi namun dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat tahu bagaimana prosedur pelaporan.
Kepala Kantor Kejaksaan Kotamobagu, Dasplin SH MH mengatakan, dengan adanya aksi Bagi-Bagi serta tempel Stiker kepada penguna jalan bisa menjadi Media kampanye yang efektif bagi pemberantasan korupsi hingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi,
Desplin juga menambahkan, hal ini sesuai amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren/udy)