Lensa.news, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kotamobagu, Kamis (20/2) kemarin.
RDP tersebut sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), terkait kebijakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar.
Dalam rapat dengar pendapat itu, DPRD menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kotamobagu agar melakukan pendalaman atas persoalan yang terjadi di Dinas Satpol PP dan Damkar. “Ada tujuh poin yang kita syaratkan untuk menjaga objektifitas ,” kata Anggota DPRD, Anugerah Beggie Chandra Gobel.
Adapun tujuh poin yang dipersyaratkan DPRD, yakni;
- Selama dalam proses pendalaman, Kendali Komando operasional Pol PP dan Damkar agar ditangani langsung ke-asistenan yang membidangi itu untuk menjaga obyektivitas.
- DPRD Mendesak jika ada kebijakan tertulis atau tidak tertulis tentang Sholat yang mempersyaratkan absensi, pomotongan gaji 1 persen jika tidak melaksanakan sholat di mesjid yang sudah ditentukan baik waktu magrib, isya, subuh, untuk mereka yang off kerja/piket sekalipun atau dalam tugas agar dievaluasi lagi. Terutama yang off piket mereka punya hak beribadah/sholat di Mesjid terdekat, punya hak untuk keluarga dan punya hak bermasyarakat. Hal itu perlu di pahami sehingga jangan seakan isunya anggota Pol PP dan Damkar tidak mau sholat atau tidak mau ikut ajakan kebaikan.
3. DPRD juga mendesak pemkot untuk segera menerbitkan SK mereka dalam tupoksi Pol PP dan Damkar. Karena itu dasar administrasi hukum mereka dalam bekerja dan bertindak. Jika terjadi bentrok dilapangan atau ketidaksengajaan petugas damkar dilapangan, siapa yang bertanggungjawab? sementara mereka tidak punya landasan hukum administratif dalam tugas.
4. DPRD juga mendesak jika benar ada semacam aturan tak tertulis soal tidak boleh ijin sakit kecuali sakit kanker dan jantung agar dievaluasi lagi, pun itu hanya disampaikan secara lisan. Di institusi manapun jika sakit dan ada surat keterangan dokter adalah hak dari karyawan atau pegawai juga tenaga honorer.
5. DPRD juga menyampaikan dalam RDP bahwa jika ada reaksi seperti ini pemkot bahkan pimpinan Daerah harus melakukan diagnosa managerial kepemimpinan di Pol PP dan damkar.
6. DPRD juga menyampaikan bahwa para anggota Pol PP dan Damkar yang menyampaikan aspirasi perlu dilindungi jangan ada penekanan penonaktifan apalagi pemecatan. Bagaimanapun mereka sudah mengabdi untuk warga dan daerah ini rata rata lebih dari 7 tahun bahkan 10 tahun dengan gaji yang juga tak seberapa.
7. Kami juga menyampaikan secara tegas pada pihak pihak terkait agar mewaspadai dan memonitor sosial media yang memanfaatkan isu agama tanpa mengetahui substansi aspirasi yang disampaikan anggota Pol PP dan Damkar sehingga ini tidak menjadi liar dan dimanfaatkan secara tidak bertanggungjawab.
Turut hadir pada proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo, Asisten I bidan perekonomian dan pembangunan, Drs Gunawan Damopolii, Sekertaris Dinas Satpol PP, Adin Mantali, Wakil Ketua DPRD, Syariffudin Mokodongan, beserta anggota DPRD lainnya.
(*/Mira)