Lensa.news, KOTAMOBAGU – Dewan Pers akhirnya turun tangan menyikapi pemberitaan media-media massa terhadap virus Corona (Covid-19). Dalam siaran pers tertanggal 3 Maret, lewat Ketua Muhammad Nuh (mantan Menteri Pendidikan), Dewan Pers merilis enam poin.
Rilis lengkap itu dapat disadur sebagai berikut:
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa dua warga negara Indonesia positif terkana virus Corona (Covid-19), Senin (2/3-2020). Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, dalam pemberitaan mengenai kasus virus Corona di Indonesia media massa baik cetak dan elektronik perlu memperhatikan:
Pertama, pemberitaan mengenai kasus virus Corona ini memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang dan selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
Kedua, media massa tidak memberitakan kasus virus Corona ini secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Corona ini.
Ketiga, media massa melalui ruang redaksinya untuk menjaga ketertiban masyarakat hingga dalam laporan dan pemberitaan mengenai virus Corona tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
Keempat, media massa tidak memuat identitas pasien baik yang dinyatakan positif terkena virus Corona maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto, atau alamat tinggalnya, karena pasien adalah korban yang harus dijaga privasinya.
Kelima, media massa menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus Corona sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti terjangkit virus Corona saat bertugas di lapangan.
Keenam, seru Muhammad Nuh, “media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan keresahan dalam masyarakat.”
(#/Chag)