Lensa.news, Kotamobagu – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepada dua pendamping Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu. Kamis, (05/03).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, masing-masing diberikan kepada Susniawati Manggopa dan Irawati Makalunsenge.
Kepala Disdagkop-UKM, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM, Meifa Najoan mengatakan, setelah menerima SK, para pendamping tersebut akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Diantaranya mengidentifikasi permasalahan koperasi dan UKM, melaksanakan pendampingan kepada koperasi dan UKM untuk dilaksanakan pelatihan serta memberikan bimbingan konsultasi advokasi kepada koperasi dan UKM,” jelasnya.
Diharapkannya, para pendamping tersebut dapat menjadi mitra pemerintah dalam upaya memberdayakan koperasi dan UKM di Kotamobagu.”Harapan kita, untuk pendamping ini bisa menjadi mitra kerja kami dalam pemberdayaan koperasi dan UKM yang ada di Kota Kotamobagu,” harapnya.
Dikatakannya juga, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), kedepan pihaknya berencana menggelar pelatihan terkait pengelolaan Koperasi dan UKM di Kotamobagu. “Bulan April nanti, kami juga akan melaksanakan pelatihan koperasi dan UKM dalam upaya meningkatkan SDM bagi pemilik usaha,” tambhanya.
(Mira)