Lensa.news, BOLMONG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Sekolah, hingga Lembaga Paud untuk meliburkan sementara seluruh siswa.
Renty Mokoginta, Kepala Dinas Pendidikan, menyampaikan bahwa surat ini dikeluarkan dengan melihat perkembangan situasi dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, yang saat ini terinfoemasi sudah mulai merambah ke beberapa Daerah di Sulawesi Utara (Sulut).
Dijelaskan oleh Kepala Disdik Bolmong bahwa, surat yang dikeluarkan ini berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor edaran : 053/SIPRES/A6/111/2020 Kemendikbud, dimana Pemerintah akan mengatur khusus penundaan Ujian Nasional (UN), serta siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 054/SIPRES/A6/111/2020, tentang cegah sebaran Covid-19.
Selain itu kata Renty, surat ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mencegah Covid-19 juga Instruksi Bupati Bolaang Mongondow untuk solusi belajar di luar sekolah atau dirumah masing-masing yang terhitung mulai Senin, (16/03) sampai dengan (30/03) medatang. “Untuk Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan, serta tetap hadir disatuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” Jelas Renty.
Ditegaskannya, dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru, yaitu menyampaikan materi yang berhubungan dengan Covid-19. “Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua siswa-siswi untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan pembelajaran dirumah (tidak bepergian/wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19),” Tuturnya.
Renty juga menambahkan, seluruh Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah, agar melaksanakan pemantauan penyelenggraan kegiatan belajar mengajar disetiap Satuan Pendidikan sebagaimana kewenangannya.
“Kepada Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Koordinator Wilayah, agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia. Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studiwisata, berkemah, dan kegiatan sejenisnya),” tegas Renty.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan agar semua pemangku kepentingan Bidang Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat, menjaga daya tahan tubuh, serta selalu waspada terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disesase-19(COVID-19) baik diinstansi kerja, satuan pendidikan, maupun dirumah.
(iqh)