Lensa.news, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan memberhentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah se-bolmut terhitung mulai Selasa 17 Maret hingga 28 maret 2020 mendatang guna mengantisipasi mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati nomor : 440/469/SETDAKAB.DINKES tentang kewaspadaan dan respon terhadap penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan di lanjutkan dengan Surat Dikbud No : 420/481/DIKBUD/BMU/III/2020.
Dalam wawancara bersama wartawan Lensa.news, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Bolmut, Sulha Mokodompis, mengatakan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati. “Seluruh kegiatan belajar mengajar di Sekolah dihentikan sampai waktu yang ditentukan dan digantikan dengan belajar efektif kelas maya dalam aplikasi rumah belajar.” Ujarnya.
Mokodompis juga mengimbau kepada orang tua siswa untuk berperan aktiv dalam hal ini, dan seluruh siswa jangan dulu berkegiatan yang tidak terlalu perlu diluar rumah terlebih bepergian keluar Kota.
(Yogi)