Lensa.news, BOLMUT – Dengan gemparnya virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibeberapa wilayah tanah air, yang Salah satunya Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan maklumat atau surat edaran.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Republik Indonesia dengan nomor : 01.07/menkes/104/2020, tentang penetapan infeksi Covid-19 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya, serta edaran Surat Gubernur Sulawesi Utara nomor : 440/794/SEKR/dinkes, tentang kewaspadaan dan respon terhadap penularan virus Corona, maka Bupati Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan juga sutat edaran dengan nomor : 440/469/SETDAKAB.DINKES, yaitu tentang kewaspadaan dan respon terhadap penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Adapun surat edaran yang dikeluarkan yaitu sebagai berikut ;
1. Menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk melaksanakan perilaku hidup bersih sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan meminimalisir terjangkitnya wabah.
2. Mengimbau Masyarakat untuk menghindari tempat yang terlalu ramai dan beresiko.
3. Menunda kegiatan yang menimbulkan banyak berkumpulnya massa.
4. Menghimbau masyarakat untuk saling memberi informasi kepada petugas kesehatan sesegera mungkin, jika ada Masyarakat bepergian ke Negara atau Daerah terjangkit ataupun terpapar dengan pasien yang baru berpergian ke Daerah terjangkit.
5. Menghimbau para pegawai dan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri, pribadi dan lingkungan serta keluarga dengan mengkonsumsi makanam bergizi, buah-buahan, suplement/vitamin, serta obat-obatan tradisional atau herbal lainya.
6. Menghindari kontak fisik dalam pergaulan sehari hari termasuk pada saat bersalaman.
7. Menghimbau agar seluruh kantor, satuan pendidikan dan unit pelayanan lainya untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan alkohol pemberaih tangan serta mewajibkan pegawai sakit untuk menggunakan masker.
8. Mengoptimalkan peran usaha kesehatan sekolah (uks) dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
9. Memberikan ijin dan tidak meberlakukan hukum/ sangsi pada warga satuan pendidikan yang sakit.
10. Kepada seluruh pompinan organisasi perangkat daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan / perjalanan dinas keluar daerah dalam propinsi dan luar Daerah luar Propinsi lebih khusus di daerah yang terjangkit sampai dengan batas yang akan ditentukan.
11. Melaporkan pelaksanaan himbauan ini secara berkala berjenjang kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara, serta dapat mengakses nomor telepon resmi pusat untuk informasi covid-19 yakni, Halo Sehat 1500568 dan nomor 0853-4122-3577 untuk akses 1×24 jam.
Demikian edaran Bupati Bolmut agar dapat diperhatikan, dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik serta menjadi acuan dalam kegiatan juga kesigapan.
Terkait hal ini Kepala BKPP Bolmut, Kristanto Nani mengatakan bahwa, rekapan absensi Elektronik (Finger Print) sementara di hentikan dan di gantikan Absen Manual. “Ini sebagai langka antisipatif dan pencegahan Covid-19 dilingkungan Pemkab Bolmut, karna ada beberapa ASN yang baru balik dari tugas luar”. Ujarnya
Khris juga menambahkan untuk rekap absen manual disampaikan ke BKPP setiap hari pukul 16.00 Wita. Batasan pemberlakuan ketentuan ini akan disampaikan lebih lanjut dengan mengikuti ketentuan pemerintah. “Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian bersama”, Tutup Khris.
(Yogi)