Lensa.news, BOLMONG – Upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow, Pemkab Bolmong bakal terapkan Sistem Aplikasi Elektronik Disiplin (e-disiplin)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bolmong, Parman Ginano, mengatakan bahwa Aplikasi E-Disiplin saat ini sedang dirancang. “Aplikasi E-Disiplin sudah mencapai 95% dan bersama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong kami sedang mengimput data ASN,” Ujarnya.
Aplikasi ini juga lanjut Parman, dapat digunakan jika kemungkinan ASN harus bekerja di rumah sesuai Surat Edaran KEMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Untuk mengetahui kehadiran dan memantau kerja ASN yang bekerja di rumah bisa dilakukan dengan sistem. kami sudah siapkan aplikasi melalui smartphone. Di situ bias diketahui keberadaan ASN tersebut,” jelasnya.
Mengenai hal ini kedepan Diskominfo bersama BKPP Bolmong akan menyempurnakan Aplikasi e-Disiplin ini dengan menyajikan lima menu utama, yaitu pilihan absensi, yang menampilkan data pegawai di seluruh OPD dan data atasan langsung. Sedangkan menu absensor OPD digunakan oleh setiap absensor OPD untuk mengubah status pegawai, kemudian ada menu peringkat OPD yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja.
“Ada juga menu sanksi, yang secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi bagi setiap ASN secara real time, kemudian menu regulasi, dimana pada menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin ASN,” Kata Parman.
Terpisah, Sekretaris BKPP Abdussalam Bonde menyebutkan, aplikasi E-Disiplin ini dirancang dalam rangka memudahkan trio pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda) dalam melakukan pengawasan disiplin ASN secara real time, yang dapat diakses di mana dan kapan saja.
“Aplikasi ini nantinya akan mempermudah Trio Pimpinan Daerah melakukan pengawasan karena kehadiran akan terjangkau dengan muda lewat jaringan,” kata Adul.
Ditambahkannya, bahwa ketidakhadiran dan keterlambatan dalam jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. Sekaligus nanti tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin, karena ada notifikasi atau peringatan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin jam kerja.
Ia berharap sistem tersebut dapat meningkatkan pengawasan disiplin ASN serta memudahkan pejabat melakukan pembinaan kepegawaian di masing-masing OPD. Karena pembinaan disiplin ASN selama ini mengalami kendala karena belum adanya sistem yang mudah diakses keseluruh PNS Bolmong.
“Kalau kedisiplinan dapat meningkat tentu kemandirian dan kualitas ASN dalam pelayanan untuk masyarakat juga meningkat nantinya,” ujarnya.
Diketahui selain pimpinan, aplikasi ini juga dapat diakses oleh masyakarat, yang ingin melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan ASN melalui web pemda e-disiplin.bolmongkab.go.id/pegawai.
(*/Iqh)