Lensa,HUKRIM – RD alis Rafiah, warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow, dilaporkan ke mapolres Bolmong, Senin (11/12/2017) karena diduga telah mengelapkan sebuah mobil milik korban Surianto Dadu, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong Surianto mengatakan, pada hari Kamis (7/12) Rafiah datang ke rumah saya, dengan tujuan meminjam sewa Mobil miliknya selama satu hari dengan sewa sebesar Rp 150.000 dengan perjanjian akan dikembalikan pada sore hari, namun hinga saat ini kendaraan tidak di kembalikan pada saya, ujar surianto
Pria 63 tahun asal Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara ini pun, tentu merasa rugi. Alhasil, Rafiah pun dipolisikan.
Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah masuk, akan ditindaki sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Saiful. (ren)