Lensa.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran terkait batas aktivitas seluruh pasar dan pertokoan di Kota Kotamobagu dalam mencegah mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam isi surat edaran tersebut pemerintah menjelaskan, dengan semakin mewabahnya Covid-19 ini, dan dimana Dunia Usaha adalah sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat, maka sangat rawan penyebaran Covid-19.
Serta dengan telah ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Kotamobagu, berdasarkan Keputusan Walikota kotamobagu Nomor : 170 Tahun 2020 dan Maklumat KAPOLRI Nomor Mak/2/m/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Comm Virus Usease (Couid-I 9), maka perlu ada tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Couid-19, untuk itu bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan mudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Viruus Disease (Covid-9) di lingkup dunia usahanya.
2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
3. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
4. Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
(Mira)