Lensa.News,HUKRIM — Menangapi maklumat yang dikeluarkan oleh KAPOLRI, Polres Bolmong dibawah kepemimpinan AKBP Indra Pramana, SIK memerintahkan personilnya untuk melaksanakan razia disejumlah tempat yang berpotensi menjadi lokasi berkerumunnya orang-orang.
Dalam operasi yang dilakukan oleh anggota Buser Polres Bolmong, berdasarkan laporan warga terkait tempat berkerumunnya orang – orang, tim menemukan di tiga tempat tepatnya di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, terdapat ratusan liter miras yang diperjual belikan kepada masyarakat.
Dari tiga tersangka dengan inisial RM (56), MM (48) dan SN (36), tim Buser menyita minuman keras jenis Cap Tikus di tiga tempat berbeda.
Kapolres Bolmong, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Tahir membenarkan kejadian tersebut, Ali juga mengatakan, bahwa sesuai dengan Maklumat dan Undang-undang yang berlaku, pihaknya tidak segan-segan menindak segala bentuk pelanggaran hukum di Wilayahnya.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa segala pelaku criminal akan ditindak secara tegas. Kemudian untuk seluruh warga masyarakat, saya himbau untuk dapat mengikuti Maklumat yang sudah di keluarkan oleh KAPOLRI, hal ini semata-mata demi kebaikan kita bersama,untuk saat ini hindari kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang, tetap dirumah dan selalu menjaga kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” terang Kasat Reskrim Polres Bolmong.
Selain itu tindakan yang telah di lakukan adalah satu satu program Polres Bolmong yaitu GERAMAS (Gerakan Anti Sajam Dan Miras).
Hal ini dalam rangka memelihara kamtibmas dan meminimalisasi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah Dumoga.
(Iqhbal)