Lensa.news, Kotamobagu – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Kamis (02/04) sekira pukul 13.30 Wita, melakukan penyisiran salah satunya di pasar 23 Maret Kotamobagu untuk menindaklanjuti edaran Pemerintah Daerah Kotamobagu terkait pengaturan jam operasional dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Dari pantauan awak media, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, memimpin langsung penyisiran itu masih, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan beberapa pedagang yang masih tetap berjualan, sementara edaran Pemerintah hanya batas sampai pukul 13.00 Wita.
Dihadapan para pedagang, Aray kembali menegaskan bahwa Pemerintah hingga saat ini terus berusaha memberantas mata rantai penyebaran virus yang sangat mengancam di Wilayah Kotamobagu, Nasional bahkan Dunia.
“Pemkot Kotamobagu berdasarkan Maklumat Kapolri, Mendagri, maupun Pemerintah Pusat, telah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional itu, untuk mencegah perkumpulan banyak orang dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” jelas Aray.
Melalui kesempatan itu juga, Aray kembali meluruskan bahwa tidak ada penutupan pasar di Kota Kotamobagu. “Perlu saya luruskan, bahwa tidak ada penutupan pasar. Yang ada hanya waktu operasionalnya diperpendek, yakni, mulai hari ini jam operasional pusat perbelanjaan/toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 Wita sampai dengan Jam 19.00 WITA. Sementara jam operasional pasar Serasi, 23 Maret dan pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA,” sebutnya.
Ia berharap, dengan Doa kita bersama serta kesadaran selalu menjaga jarak terutama di pasar, maka virus ini akan cepat berlalu. “Di Daerah-daerah lain ada yang ditutup, tapi kita disini terlalu bijaksana. Maka diharapkan pengertian kita bersama agar daerah ini dijauhkan dari wabah Covid-19 dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” pintanya.
(Mira)