Lensa.News, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Asisten II, Gunawan Damopolii mengatakan akan memperketat pengendalian penduduk yang keluar masuk di Wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini guna untuk memastikan warga yang akan menginap di Hotel wajib mengantongi Surat Keterangan (Suket) sehat atau bebas Virus Corona (Covid-19) dari Dinas Kesehatan(Dinkes) Kota Kotamobagu.
“Kami sudah mengadakan rapat bersama pihak perhotelan, dalam rapat sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus wajibmelakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinkes sebelum didaftarkan sebagai tamu Hotel. Tanpa suket yang bersangkutan harus di tolak, tidak boleh diterima sebagai tamu,” Tegas Gunawan Damopolii, Selasa (07/04).
Diketahui, khusus tamu Warga Negara Asing (WNA), setelah mengantongi Suket dari Dinkes harus berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi.
(*/Mira)