Lensa.news, BOLMONG – Sesuai dengan informasi resmi dari Penyakit Infeksi Emerging (PIE) pada link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tertanggal 7 April 2020, yang menetapkan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan status transmisi lokal corona virus disease 2019 (Covid-19), maka dengan itu Bupati Bolaang Mongonow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan lintas perbatasan.
Penutupan tersebut, sesuai keputusan dengan lima kepala Daerah yang mencantumkan 5 point. Khusus Bolmong sendiri diberlakukan mulai hari ini. Hal itu didukung dengan SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow, Nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020, tanggal 8 April 2020.
Berikut surat edaran yang di Keluarkan Pemerintah Kabupaten Bolmong :
1. Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan masuk keluar wilayah Kabupaten Bolmong 1×24 jam melalui perbatasan Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020, dengan ketentuan:
- Kendaraan Umum Angkutan Kota Antar Provinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehata, dan obat-obatan, serta kebutuhan dasar/pokok lainnya), kendaraan membawa orang sakit, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan petugas keamanan.
- Penumpang kendaraan logistik maksimal sebanyak 3 (tiga) orang.
- Kendaraan penyerta ambulans diberikan izin untuk masuk keluar Kabupaten Bolmong.
- Kendaraan Umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bolmong.
- Kendaraan/orang yang masuk wilayah Kabupaten Bolmong karena kepentingan mendesak (force majeure) tetap diizinkan.
- Kendaraan/orang yang keluar wilayah Kabupaten Bolmong karena kepentingan khusus harus disertai Surat Tugas atau Surat Jalan; Sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri – apabila dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
2. Dilakukan pemeriksaan kendaraan dan orang sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.
3. Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift. Dimintakan kepada masyarakat Kabupaten Bolmong agar mematuhi anjuran Social Distancing dan Physical Distancing.
4. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin Menteri Kesehatan.
5. Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat meneruskan/menyosialisasikan edaran ini.
Terkait hal tersebut, Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat. “Agar dengan menghadapi situasi yang seperti ini, masyarakat harus harus berperan juga dalam memutuskan mata rantai virus ini, tetap waspada, selalu menjaga kebersihan serta kesehatan, untuk hindari berkumpul dengan banyak orang dan tetap dirumah masing-masing. Semoga penyebaran wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir,” Imbau Bupati.
(Iqhbal)