Lensa.news, BOLMONG – Makin mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di tanah air, khususnya di Provinsi Sulawesi utara, membuat kekhawatiran yang besar bagi seluruh masyarakat.
Bupati Bolaang Mongondow, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow menanggapi hal ini, terus berupaya keras demi keselamatan warga masyarakat dengan membuat permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Rapublik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 10 April 2020 lalu.
Ini dilakukan dalam rangka pencegahan secara maksimal untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bolmong.
Permohonan tersebut dituang sesuai dengan lampiran data dan dokumen pendukung yang mengacu pada pasal 9 tentang peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 terkait PSBB, dengan beberapa poin pertimbangan oleh Pemerintah Daerah, diantaranya adalah :
- Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
- Penyebaran kasus secara cepat di Wilayah lain dalam kurun waktu tertentu;
- Bukti terjadi Transmisi Lokal;
- Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat;
- Ketersediaan Sara dan Prasarana Kesehatan;
- Ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak; dan
- Aspek Keamanan;
Iqhbal