Lensa HUKRIM – Keluarga Arifin Paputungan (27) warga Desa Maelang, Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow, yang di tewas di kos kosan Togop Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (12/12/2017) menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Keluarga korban menerima kematian korban sebagai ajalnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hany Lukas mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan Medis korban tidak ada tanda tanda kekerasan, sehingga dengan keterangan itu keluarga korban menolak untuk di lakukan Otopsi.
Keluarga korban sudah menandatangi berita acara penolakan untuk dilakukan otopsi sehingga kami tidak melakukan otopsi,” jelasnya.
kini jenazah langsung di bawa oleh keluarga dan istrinya menuju kediaman orang tua korban di Desa Maelang untuk dimakamkan. (ren)