Lensa.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) sebagaimana dalam upaya Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran, dan melindungi masyarakat terhadap dengan kemungkinan terjadinya penyebaran corona virus desease (Covid 19) maka terkait itu, menindaklanjuti batasan dalam kegiatan dirumah ibadah pada bulan suci Ramadhan.
Sebagaimana sesuai ketentuan pasal 11 peraturan Provinsi Sulawesi Utara (sulut ) no 8 tahun 2020 terkait penyebaran corona virus (Covid 19)
Adapun tindakan ini dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19. “Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain,” Tegas Bupati
Ia mengatakan, sebagai umat Muslim memahami dan menyadari betapa penting dan mulianya ketika beribadah di Masjid. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada dan beribadah di rumah.
“Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita” Ungkap Bupati.
Berikut surat edarnya :
SURAT EDARAN PEMBATASAN KEGIATAN KEAAMAAN
(Rmd)