Lensa.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), bersama Camat dan Sangadi se-Bolsel dalam rangka membahas penggunaan Dana Desa (Dandes) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada masyarakat miskin.
Rakor berlangsung di Lantai III Kantor Bupati, pada Senin, 20 April 2020 itu, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Desa Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020, dipoin ketiga yaitu memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk pemberian BLT kepada masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eka Frie Van Gobel, S.Stp, mengatakan yang dapat menerima BLT memiliki beberapa persyaratan antara lain kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, ada anggota keluarganya yang sakit menahun atau kronis, Lansia yang belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Yang bisa menerima BLT adalah keluarga yang belum menerima bantuan dari kementrian maupun dinas atau badan yang lain,” jelas Eka.
Lanjutnya, sesuai dengan hasil rapat melalui Video Conference (Vicon), DPMD bersama Kementerian Desa PDTT, persoalan surat edaran mencantumkan 14 persyaratan yang sudah dipenuhi untuk mengacu pada Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT No 11 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. “Sesuai dengan hasil Vicon Menteri Desa mengatakan mekanisme pembagian BLT mengacu saja pada No 6 Tahun 2020 karena persyaratan sesuai surat edaran itu. Jangankan 9, mencapai 4 persyaratan saja susah di Bolsel,” Jelas Kadis PMD.
Senada, Lucky Makalalag, Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatakan, adapun teknisnya, pertama mekanisme pendataan, dilakukan oleh relawan Desa lawan Covid-19, kemudian data calon penerima BLT Desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat musyawarah desa, khusus. Kemudian, ditetapkan dalam dokumen dan ditandatangani oleh Sangadi. “Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati selambat lambatnya lima hari kerja sejak berkas diterima,” terang Lucky aktivis KAHMI ini.
Terpisah, Alispan Nupulo Sangadi Tolondadu II, mengatakan sudah menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas khusus calon penerima BLT yang akan segera ditindaklanjuti. “rencananya penyaluran akan dilaksanakan secara tunai/langsung. Adapun masa penyaluran dana BLT selama 3 bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima bantuan sebesar 600 Ribu Rupiah,” ungkapnya.
(Rmd)