Lensa.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Sosial, mengklarifikasi soal penyaluran bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan paket sembako yang dinilai beberapa pihak tidak tepat sasaran.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, menjelaskan penyaluran bantuan CBP dan paket sembako dalam penanganan Covid-19 sudah sesuai aturan dan tepat sasaran. Menurutnya, dalam basis data terpadu diatur tentang pengelompokkan masyarakat miskin.
“Pengelompokkannya terdiri dari desil 1 sampai 4. Untuk desil I adalah rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah, desil 2 kondisi kesejahteraan antara 11%-20%, desil 3 antara 21% – 30%, dan desil 4 tingkat kesejahteraannya berada di atas 30%,” jelas Roy, Rabu (22/4).
Lanjutnya, pengelompokkan inilah yang sering memunculkan salah persepsi di tengah masyarakat terkait siapa sebenarnya yang harus menerima bantuan ini, sementara bantuan CBP dan paket sembako yang disalurkan ini diprioritaskan bagi rumah tangga atau individu yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN.
“Desil 1 dan 2 itu sudah mendapatkan bantuan melalui APBN setiap bulannya, baik itu PKH maupun BPNT, sehingga yang diintervensi oleh pemerintah kota melalui bantuan bagi masyarakat terdampak langsung penanganan Covid-19 diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan melalui APBN, terutama mereka yang berada dalam desil 3 dan 4. Kelompok inilah yang harus menerima bantuan itu. Makanya jika dilihat secara kasat mata, kesannya bahwa penerima bantuan tidak tepat sasaran, padahal sasaran sebenarnya adalah masyarakat kelompok ini,” terangnya.
(*/Mira)