Lensa,KOTAMOBAGU — Dari sekitar 92.093 warga Kotamobagu yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), penduduk Kota Kotamobagu yang sudah dinyatakan legal sebanyak 83.709 orang dan jika dipresentasekan sudah menyentuh angka 90,09 persen.
“Sampai dengan Bulan November terkahir, warga Kotamobagu yang sudah memiliki E-KTP maupun yang sudah melakukan perekaman data itu sudah mencapai angka 90,09 persen, sisanya masih 8.384 orang yang belum melakukan perekaman atau 9.10 persen,” kata Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Pendudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Fauzan Damopolii, kepada lensa.news.
Untuk itu, Fauzan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang sudah layak untuk melakukan perekaman agar segera melakukannya. Khususnya kepada 8.384 orang yang belum melakukan perekaman.
“Alangkah baiknya jangan menunda-nunda perekaman. Banyak keuntungan jika sudah melakukan perekaman terutama untuk pengurusan administrasi mulai dari pembukaan rekening Bank, pembuatan SIM dan lain-lain,” ujarnya. (Tri)