Lensa.news, BOLMONG – Dampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, jadi perhatian Pemerintah, kali ini Kecamatan Sang Tombolang, jadi wilayah pertama menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui anggaran Dana Desa (Dandes) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Esly Manabung selaku Camat, saat dikonfirmasi mengatakan, dari 12 Desa di Kecamatan Sang Tombolang baru ada 7 Desa yang mendapatkan rekomendasi proses pencairan BLT Dandes ke Badan Keuangan Daerah (BKD) “dari 12 Desa baru ada 7 Desa yang mendapatkan rekomendasi untuk proses selanjutnya. Tadi baru dimulai penyerahan. Desa Pasir Putih jadi yang pertama menyalurkan bantuan ke masyarakat.” Kata Esly.
Esly juga menjelaskan, masyarakat yang masuk sebagai penerima dalam BLT Dandes ditentukan lewat rapat yang ada di Desa sesuai kesepakatan. “Mereka yang masuk sebagai penerima BLT Dandes diputuskan lewat rapat ditingkat Desa yang didalamnya ada Forkompimcam termasuk juga ada Satgas Covid-19. Jadi mereka benar-benar warga terdampak Covid-19 yang menerima bantuan ini. untuk Desa Pasir Putih ada 73 Kepala Keluarga dan masing-masing menerima Rp.600 ribu,”Jelas Esly.
Lanjutnya, Esly juga mengungkapkan, penyaluran BLT Dandes ini mendapatkan pengawasan dari pihak keamanan. “Penyaluran BLT diawasi langsung oleh petugas, baik dari Kecamatan ataupun aparat. Selain itu dalam setiap penyerahan bantuan harus ada bukti fisik berupa foto penerima yang nanti akan dimasukan dalam bentuk laporan. Jadi kalau ada 73 penerima, dokumentasi fotonya harus ada 73,” Ungkap Camat.
Terpisah Kepala Dinas PMD, Ahmad Yani Damopolii menyampaikan pencairan Dandes tahap I difokuskan untuk penyaluran BLT Dandes “Sesuai instruksi Kementerian Keuangan, pencairan Dandes tahap I fokus ke BLT. Kalau ada Desa yang tidak melakukan maka tidak akan dilakukan pencairan untuk tahap II. Jadi penyaluran BLT ini syarat bagi Desa untuk proses lanjut tahap II. Sedangkan penerima BLT Dandes ini selain mengacu pada data miskin dari Dinas Sosial, Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa juga melakukan pendataan, mereka yang sudah dikeluarkan dari penerima PKH, itulah yang masuk sebagai penerima BLT Dandes. Kalaupun anggaran di Desa itu tidak mencukupi untuk jumlah penerima, mereka itu yang dimasuk ke daftar untuk dibiaya oleh APBD,” Jelas Damopolii.
(*/Iqh)