Lensa.news. Kotamobagu – Pendataan bagi pelaku UKM yang terdampak pandemi COVID-19., mulai dilakukan oleh, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.
Herman Aray, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, kepada media Senin (04/05) mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan UKM yang terdampak pandemi ini. “Semua pastinya terdampak pandemi ini, untuk itu saat ini kami sedang dalam pendataan UKM yang terkena dampak itu,” ujarnya.
Lanjutnya, selain pendataan dari Disdagkop, pemerintah provinsi juga mengundang para pelaku UKM yang debitur dibawah Rp10 Juta. “Ada juga dari Kementrian Koperasi lewat provinsi bahwa UKM debitur yang dibawah 10 juta, sudah diundang mereka tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” tambahnya.
(Mira)