Lensa.news. Kotamobagu – Seperti halnya sebuah tradisi, mudik lebaran adalah hal yang paling ditunggu saat tiba waktunya nanti oleh setiap warga di Indonesia, Terlebih khusus yang ada di Kotamobagu, namun ditengah pandemic ini sepertinya tak akan bisa tercapai.
Pasalnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan nomor 25 tahun 2020, yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan. Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan COVID-19.Hal ini berlaku secara nNasional. Bahkan, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik.
Sementara itu, warga Kotamobagu yang berada di luar daerah pun dapat dipastikan gagal mudik untuk lebaran kali ini. Dinas Perhubungan Kotamobagu hingga kini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang sistem transportasi tersebut. “Untuk Teknis, pengaturan pelaksanaan mudik kita berpedoman pada Permenhub No 25 tahun 2020. Tetapi dalam Permenhub tersebut, pembatasan hanya dilakukan pada daerah zona merah,” ujar Kepala Dishub, Nasly Paputungan.
Lanjutnya, saat ini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu peraturan menteri yang baru dan saat ini sementara disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan. “Untuk lebih detail kita menunggu peraturan menteri yg lagi disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.
(Mira)