Lensa.news, HUKRIM – GL alias Gus salah satu Boss tambang emas dan pemilik lahan pertambangan emas tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pada Minggu (10/05), akhirnya resmi ditahan oleh pihak Polres Kotamobagu.
Seakan Tak terima dengan penahanan tersebut, ratusan masyarakat penambang tradisional dari Desa Tungoi II Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, melakukan aksi unjuk rasa di polres Kotamobagu, Senin, (11/05).
Mereka menuntut agar pihak Polres Kotamobagu harus adil dalam penindakan hukum bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). “Bukan hanya Gus pelaku Peti, banyak pelaku Peti di BMR, kami minta bapak Kapolres untuk adil, tangkap juga pelaku peti lainya bukan hanya bapak Gus,”Kata pengunjuk rasa.
Sementara Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sedjati SIK, menyambut langsung aksi ratusan penambang lokal tersebut. Bahkan Kapolreas mengundang sejumlah orang perwakilan penambang masuk diruang pertemuan. “Kedatangan mereka untuk mencari keadilan soal Gus, itu wajar. Dalam pertemuan saya jelaskan bahwa penahanan kepada bapak Gus kami sudah sampaikan tahap-tahap penyelidikan, dan siapa siapa yang belum kita tindaklanjuti, nanti akan dilakukan secara bertahab, nanti setelah kita tindak akan kita Konferensi pers”, ujar Kapolres
Mantan Kapolres Sangihe ini pun menjelaskan terkait penahanan terhadap terduga pelaku PETI sementara hanya kepada Gus, namun pihaknya memastikan akan dilakukan penindakan yang sama secara keseluruhan. “Ini masih kita lakukan proses bertahap, kita tidak bisa melakukan penindakan grebek sekalian, tenaga kita terbatas. Tunggu waktunya. Nanti kalau kita sudah dapat lagi akan kita sampaikan”, ujarnya.
Diketahui, terduga GL alias Gus ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan nomir: SP Kap/94/V/2020/Reskrim. Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, perlu dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap seorang yang karena keadaannya dan/atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar 1. pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, dan pasal 37 KUHAP. Dasar 2. Undang Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Dasar 3. Laporan polisi nomor LP/362/V/2020/Reskrim/RES-KTG, tanggal 9 Mei 2020.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup GL alias Gus diduga melakukan pidana Penambangan emas tanpa ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009.
(Iqhbal)