Lensa.news, BOLSEL- Warga Desa tabilaa melepaskan satu ekor penyu hijau di Pesisir pantai Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu, (27/05).
Penyu hijau ini ditemukan salah satu warga Deasa Tabilaa, Ardi Ismail mengatakan hewan yang dilindungi Undang-undang ini ditemukan saat memanah ikan dilaut. “Alasan saya menangkapnya hanya mau ambil gambar dan di perlihatkan kepada anak-anak. Saya tau hewan itu dijaga dan dilindungi, maka dari itu saya melepaskan kembali” Ujar salah pelajar di Bolsel ini.
Rifai Amiri salah satu warga yang ikut menyaksikan penyu yang dilepaskan tersebut mengungkapkan bahwa, hewan yang dilindungi ini memang harus dijaga kelestariannya. ” Alhamdulillah, Makasi so lapas ulang biar penyu di Desa Tabilaa tetap terjaga dan jauh dari kepunahan” ungkap Mantan sekdes Tabilaa dengan dialek warga setempat.
Diketahui, ada 7 jenis penyu di Dunia dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 – 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
(Rmd)