Lensa.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui sejumlah instansi terkait resmi melakukan penyegelan terhadap Toko Tita, pada Rabu (27/5/2020) sore tadi.
Penutupan toko yang beralamat di jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu tersebut berdasarkan Surat Perintah Penutupan Sementara Nomor: 003/Sekda-KK/487/V/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.
Proses penutupan sementara ini ditandai dengan penempelan stiker segel di depan toko oleh Satpol-PP Kotamobagu, disaksikan langsung oleh owner Toko Tita Jonatan Gumulili, serta pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Dasar penutupan ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang system perjinan terintegritas secara eletronik, serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan, dan keputusan Kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020, tentang pencabutan izin usaha toko tita,” ungkap Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, lewat Kepala Bidang Penegakan Perda Peraturan Perundang-Undangan, Bambang S Dachlan.
Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo menambahkan penutupan toko ini tidak berhubungan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) penjualan minuman bersoda.
“Perlu digaris bawahi ini bukan terkait HET, tapi karena melanggar Perda dan Perwako. Dimana Toko Tita kita tutup terkait penjualan minuman yang sudah melewati batas kewajaran, dan sudah terjadi dua tahun berturut-turut setiap menjelang idul fitri. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diberikan teguran dua kali, serta pelanggaran edaran wali kota tentang jam operasional selama masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Meski demikian lanjutnya, dari pihak toko sendiri mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali pencabutan izin usaha.
“Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, pemilik toko mempunyai hak untuk mengajukan kembali perihal izin mereka, dan itu sudah masuk ke Dinas PMPTSP sejak kemarin. Dalam pengajuan tersebut kita akan mengkaji kembali apa-apa yang dilanggar, kemudian akan dimuat dalam surat peryataan yang akan ditandatangani oleh pemilik toko. Sepanjang dia memperbaiki hal-hal yang kurang atau tidak boleh dilakukan, maka Pemkot juga akan berlaku adil pada pihak toko,” jelas Noval.
Sementara itu, owner Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili, menyatakan menghormati dan menerima keputusan Pemkot atas pencabutan izin usaha toko miliknya serta akan memperbaiki kesalahan yang dilakukan. “Pada prinsipnya kami menghormati keputusan pemerintah dan selama masa pencabutan izin usaha kami tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan,” ujarnya.
Meski demikian lanjut Ko’ Titi, pihaknya juga sudah melayangkannya surat permohonan peninjauan kembali pencabutan izin usaha atas dasar sejumlah pertimbangan.
(Redaksi)