Lensa.News, HUKRIM – Malam tadi, pukul 19.20 wita Tim Buser Polres Bolmong yang dipimpin oleh AIPDA Toto Monoarfa berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis Toyota Rush dengan nomor DB 1938 AC yang diduga adalah mobil curian.
Terinformasi bahwa, unit tersebut adalah barang curian berasal dari Manado yang diduga akan digelapkan oleh pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/927/V/SPKT/RESTA MDO.
Tak sempat meloloskan diri, pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polres Bolmong di Desa Pinobatuan (Tambun) Kecamatan Dumoga Timur.
Sesuai kronoligis kejadian, diduga pelaku inisial FK Alias Feb hendak menjual kendaraan roda empat tersebut kesalah satu warga dengan harga 15 juta rupiah. Merasa heran dengan harga yang tidak wajar, warga langsung melaporkan ke tim Buser Polres Bolmong.
Tak berselang waktu lama, tim langsung mengamankan diduga tersangka bersama barang bukti. Toto Monoarfa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, setelah diamankan dan ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut adalah barang bukti curian dengan laporan polisi di Manado. “Tersangka kami amankan karena curiga dengan harga mobil yang tidak wajar. Setelah di lakukan interogasi, ternyata jenis kendaraan tersebut mirip dengan jenis mobil yang hilang di Manado” ujar Tox sapaan akrab Mantan Katim Bogani Polsek Urban Kotamobagu ini.
Ditambahkannya juga, pihaknya telah menghubungi Polresta Manado untuk koordinasi terkait diduga tersangka dan barang bukti. “Kami sudah menghubungi pihak Polresta Manado, hingga saat ini mereka masih dalam perjalanan untuk menjemput diduga tersangka.” Tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, AKP Ali Tahir, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya bahwa setelah mendapat laporan dari tim, Ia langsung memerintahkan tim untuk mengamankan diduga tersangka dan barang bukti. “Diduga tersangka dan barang bukti langsung diamankan, kemudian kita langsung mengkoordinasikan dengan pihak Polresta karena TKP nya di Manado,” jelasnya.
(Iqh)