Lensa.news, KOTAMOBAGU— Dilansir dari https://setkab.go.id, Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Ketentuan tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).
Hal ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
Adapun Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah:
Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, serta perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Menanggapi hal ini, Sekretaris daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, mengaku untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sendiri telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD tersebut. “Pemkot Kotamobagu sudah melaporkan penyesuaian APBD 2020, namun laporannya belum lengkap,” ungkap Sande, Rabu (6/5/2020).
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pra Sugiarto Yunus, menerangkan, bahwa laporan yang diminta oleh Kementrian keuangan itu sejatinya terdiri dalam dua hal.
“Yakni pertama, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang harus memotong belanja daerah karena menyesuaikan dengan pemotongan penerimaan daerah kurang lebih 58 milyar rupiah dan Pemerintah Daerah sudah melaksanakannya dengan memotong belanja yang bersumber dari dana transfer. Kedua, dengan pemotongan belanja sebagai implementasi Surat keputusan Mendagri dan Menkeu yang mengamanahkan pengurangan belanja Barang dan jasa sekurang kurangnya 50 Persen, dan belanja modal sekurang kurangnya 50 Persen untuk di arahkan pada penanganan covid 19,” urai Ato’ sapaan akrabnya.
Dikatakan, terkait hal ini pihaknya juga sedang mengkonsultasikan baik dengan Pemerintah Provinsi Sulut, Kemendagri maupun Kemenkeu. “Insya Allah ada jalan keluarnya, sebab masalah refocusing dan realokasi anggaran ini telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk penanganan Covid 19 di Kotamobagu angka terakhir sudah mencapai 54,7 Milyar,” ungkapnya.
Disisi lain lanjutnya, Pemkot senantiasa mempertimbangkan aspek lain, seperti belanja Barang Jasa yang di dalamnya ada anggaran untuk honorarium tenaga harian lepas. “Kalau ini dipotong 50 persen, artinya harus ada pemberhentian tenaga Honorer dan hal ini yang tidak tepat dilakukan di tengah kondisi seperti saat ini,” ujarnya
Ia pun menambahkan, DAU dari Pemerintah pusat itu dialokasikan untuk berbagai kegiatan di daerah. “Tidak hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk membayar gaji ataupun tunjangan para pegawai,” pungkasnya.
(Redaksi)