Lensa,HUKRIM — Setelah ditetapkannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahap II Tahun 2016, mantan Pjs Sangadi Desa Modayag DM alias Dedi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Kotamobagu usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Selasa (19/12/17).
Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Da’wan Manggalupang mengatakan, bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari.
“Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kotamobagu dengan masa tahanan sementara selama 20 hari,” kata Da’wan.
Lanjutnya, setelah tersangka ditahan selama 20 hari kemudian tersangka akan mengikuti proses persidangan. (Ren/Tri)