Lensa.news, KOTAMOBAGU – Upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah kota kotamobagu.
Hal ini, dibuktikan dengan dikembaliknya Jam oprasi pasar dan pertokoan yang ada di kota kotamobagu, yang tadinya diberikan kebijakan penambahan waktu oleh Pemerintah tiga hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Seperti yang disampaikan Kepala Disnas Perijinan, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop dan UKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray, menurutnya bahwa penambahan jam oprasi pasar dan pertokoan jelang tiga hari sebelum lembaran itu dikerenakan melihat dari tingkat kebutuhan Masyarakat. “Alasannya itu, dan sekarang lebaran sudah selesai sehingga kita akan kembalikan lagi pada pada aturan sebelumnya sesuai surat No 60 Tahun 2020.” Ujar Aray pada Kamis. (04/06) Kemarin
Ditambahkannya, ini dilakukan tentu semata-mata untuk masyarakat kota kotamobagu agar terhindar dari virus berbahaya yaitu Covid1-9 ini.“ Untuk aktifitas pasar Serasi dan 23 Maret, sesuai dengan surat edaran itu, dibatasi sampai dengan jam 13.00 Wita atau jam 1 siang, dan untuk pertokoan sampai dengan jam 16.00 Wita atau jam 4 sore.”Imbunya
Dalam hal ini, Aray berharap agar para pelaku usaha untuk dapat patuh dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Kita berharap pandemi ini cepat akan berakhir, untuk itu, mari kita bekerjasama untuk memutuskan mata rantai penyebarannya bersama-sama dengan terus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” Tandas Aray. (RED)