Lensa,KOTAMOBAGU – Sejak tahun 2016 sampai 2017, Kantor Imigrasi Kelas III A Kotamobagu telah menerbitkan paspor sebanyak 2.936. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit, Selasa (19/12) saat menggelar Konferensi Pers terkait capaian kinerja selama tahun 2016 dan 2017, di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Kotamobagu.
“Selama tahun 2016 dalam pembuatan dokumen paspor kuotanya berjumlah 1.518 sedangkan di tahun 2017, sampai dengan tanggal 19 Desember sudah mencapai 1.418, masih ada perbedaan 100 pasport penerbitan dari tahun sebelumnya dengan tahun ini, jadi masih banyak pada tahun 2016,” kata Joni.
Dikatakannya pula, dalam penerbitan paspor, pihaknya selalu melakukan seleksi dalam bentuk wawancara kepada orang yang ingin mengurus paspor.
“Sebelum menerbitkan, kami akan melakukan wawancara, apabila meragukan orang itu mau ke luar negeri. Karena ditakutkan di sana orang tersebut nanti akan terlantar,” ujarnya.
“Untuk data tahun 2016 itu ada dua orang, pengajuannya pada bulan Agustus dengan alamat yang sama. Jadi kami melakukan penundaan dan berkoordinasi dengan Polres Bolmong, karena diduga ada penyalahgunaan penerbitan KTP dan surat-surat lainnya. Jadi keduanya menjalani proses hukum di Polres Bolmong,” ungkapnya.
Kemudian tahun 2017, masih kata Joni, pihaknya juga melakukan penundaan penerbitan pasport kepada tiga orang, karena diduga TKI nonprosedural.
“Untuk dua orang, mereka mau ke Malaysia dan Singapura. Tapi saat ditanya mau apa disana, berapa lama dan mau buat apa, pernyataan mereka diragukan. Sehingga sebagai bentuk protec negara untuk melindungi WNI maka melalui Imigrasi melakukan penundaan agar mereka tidak terlantar di luar negeri. Sementara yang satunya alasannya ingin menemui suaminya bekerja di Kuala Lumpur, namun kami meragukan dan lakukan penundaan juga,” paparnya. (Ren)