Lensa.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran nomor: 170/W.KK/ VII/2020, tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Surat edaran tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah bersama kepala kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kerjasama Antar Umat Beragama, Ketua – ketua Organisasi Islam dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu Tanggal 08 Juli 2020.
Di masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya secara berjamaah, maka wajib mengikuti Protokol Kesehatan dilaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 sebagai berikut:
Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa / Kelurahan, kecuali pada tempat – tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Kota Kotamobagu.
“Penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H / 2020 M dibolehkan untuk dilaksanakan di lapangan atau Masjid dengan persyaratan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Menyiapkan petugas untuk mengatur dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna Memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di setiap pintu/jalur masuk dan keluar.
Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan kutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah – pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggaraan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
“Jamaah dalam kondisi sehat, membawah sajadah/alat shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, serta Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter,” begitu syarat di surat edaran.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Penerapan kesehatan hewan qurban :
Hewan qurban (Sapi atau Kambing) dipastikan sehat dan dijamin aman untuk dapat dikonsumsi.
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi : Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak fisik.
Penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh oleh petugas.
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Setiap panitia yang pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun; melakukan penyembelihan, pengulitan.
Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan ) Panitia membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Penerapan kebersihan alat, meliputi :
Melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; dan menerapkan sistem satu orang satu alat.
Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan. yang berada di penyembelihan harus segera area. (Tr01)