Lensa.news, KOTAMOBAGU – Untuk meringankan para pelaku usaha akibat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini tengah melakukan pengkajian terkait relaksasi pungutan pajak.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, relaksasi pajak yang sedang dikaji adalah bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. “Sementara bagi penunggak pajak hanya akan membayar pokok dari pajak atau penghapusan denda,” jelasnya belum lama ini. “Relaksasi pajak yang bakal dilakukan pemkot ini menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19,” tambahnya. (Tr01)