Lensa.news, KOTAMOBAGU — Rambu lalu lintas di jalur jalan Ahmad Yani, yang masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), mulai diaktifkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Dikatakan oleh Kasi Transpotasi Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara, Triana Nurria Pawening, ST, M.Sc, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan pada tempat tertentu yaity jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan.
“Hal ini dapat diartikan bahwa parkir di badan jalan (on street parking) tidak dapat diselenggarakan di Jalan Nasional. Oleh karena itu kegiatan pemasangan dan pemberlakuan pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu yang merupakan Jalan Nasional merupakan langkah tindak lanjut untuk mempertegas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” ujar Triana, Rabu (02/09).
Dikatakannya juga, jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Kotamobagu sehingga perlu ditegakkan kembali penggunaan jalan tersebut sebagai jalan yang memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. “Dengan adanya pelarangan parkir di kawasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sehingga dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan ketertiban berlalu lintas secara umum di Kota Kotamobagu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kotamobagu, Nasly Paputungan menambahkan, meski telah resmi diaktifkan namun pemberlakuan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat serta para pengedara. “Selaku instansi berwenang, mereka sudah datang membuka secara resmi rambu-rambu lalulintas dengan demikian itu menjadi pengawasan instansi terkait. Nah tahapannya baru sebatas sosialisasi, disamping itu menghimbau agar tidak ada lagi parkir di area itu, jadi belum serta merta dengan penindakan,” kata Nasly.
Ditambahkannya, setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan tentunya aturan tersebut akan segera diterapkan.”Paling lama satu bulan kita sosialisasikan dulu agar masyarakat umum sudah mengetahui terkait pemberlakuan hal ini, meski demikian kita lihat juga perkembangan di lapangan kalaupun sudah bisa diterapkan sanksi tentunya akan kita lakukan karena pelaporannya juga ke kementerian melalui balai,” tandasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta sejumlah Organda Kota Kotamobagu. (Tr01)