Lensa.news, Kotamobagu — Bertempat di Kantor BKN Regional XI Sulawesi Utara, pada 11-12 September 2020, nanti, seluruh peserta seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kota Kotamobagu, Formasi Tahun 2019 diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan.
Jelang pelaksanaan giat tersebut, diperjelas dengan dikeluarkannya Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Tahun 2019 nomor 30/813/Pansel-CPNS/IX/2020 tanggal 7 September 2020. Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan SKB Dengan Protokol Kesehatan CPNS Pemkot Kotamobagu Tahun 2019. Dimana didalamnya memuat beberapa ketentuan dan larangan bagi para peserta CPNS yang akan mengikuti SKB.
Sehubungan dengan keluarnya pengumuman tersebut, Yosnandi Damopolii, S.E.,M.Adm.Pemb., selaku pansel dan juga Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, menegaskan bahwa yang akan berada di dalam lokasi pelaksanaan SKB hanyalah Pansel dan peserta.“Jadi yang berada di dalam lokasi tersebut hanyalah panitia dan peserta. Para peserta pun dibagi dalam beberapa sesi, bagi peserta yang SKB-nya belum dimulai tidak diperkenankan berada di tempat pelaksanaan, begitu juga untuk para pendamping peserta, baik itu orang tua maupun keluarga lainnya tidak bisa ikut masuk. Panitia akan menyiapkan siaran live streaming melalui akun facebook BKPP Kotamobagu dan Diskominfo Kotamobagu,” Tegas Yosnandi, Rabu (09/09) kemarin.
Terpisah, ditambahkan oleh Alfi Syahrin Rustam, S.E., Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu juga, untuk pansel sendiri, selain dari OPD BKPP Kotamobagu, juga ada dari Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Inspektorat Daerah dan Dinas Pol PP Kotamobagu yang akan bersama-sama di dalam lokasi. “Itu pun bagi pansel yang tidak mempunyai kartu panitia dan tidak menggunakan APD, tidak bisa masuk,” kata Alfi. (Tr01)