Lensa.news, KOTAMOBAGU – Tak ingin membuang waktu dalam momentum percepatan Rancangan Perda Lembaga Adat (LA), Laskar Bogani Indonesia (LBI) mendatangi Kantor DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (22/09/2020).
Untuk diketahui, Sabtu (19/09/2020) akhir pekan lalu DPRD Kota Kotamobagu menggelar uji publik Ranperda LA.
Baca juga: Dihadiri Oleh Banyak Tamu, Uji Publik Raperda KK Tentang Lembaga Adat Jadi Harapan Besar
Di akhir uji publik itu, Ketua Bapemperda Anugrah Begie Gobel (ABG) menyampaikan bahwa walau pertemuan sudah berakhir, namun masukan untuk penyempurnaan Ranperda LA sebelum dibawa ke Gubernur Sulut untuk difasilitasi masih dibuka hingga dua minggu pasca uji publik.
Nah, pada kunjungan di kantor DPRD ini, beberapa anggota LBI memberikan masukan kepada ABG, “Diksi dalam Raperda yang kami baca sudah baik tapi memang perlu beberapa penyempurnaan. Seperti penggunaan kata desa, ada baiknya ditambahkan menjadi ‘desa dan/sebutan khas Mongondow,” ucap Iqbal Datunsolang, salah satu anggota LBI. Sebab di beberapa daerah, desa disebut dengan sebutan berbeda. Kampung misalnya. Atau dalam bahasa Mongondow ‘Lipu’,” tukas Datunsolang.
Lebih dari itu, LBI pun berharap agar nantinya apabila Perda tentang Lembaga Adat disetujui, fungsi dari Lembaga Adat bisa maksimal dan sesuai dengan hakikat suatu Lembaga Adat. Jangan sampai Lembaga Adat malah menjadi wadah politik. Banyak masukan lain disampaikan untuk penyempurnaan, mulai dari Dewan Adat, kedudukan Walikota sebagai pemangku adat, hingga pelaksanaan adat di Kota Kotamobagu.
ABG menjanjikan akan mengakomodasi masukan-masukan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan substantif dengan materi Ranperda LA yakni kelembagaan, bukan pelaksanaan.
(Chong)