Lensa.News, KOTAMOBAGU – Setelah melalui pembahasan maraton selama dua hari antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkot Kota Kotamobagj, Sabtu (26/9) sore, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD, digelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama DPRD dengan Walikota tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Puncak dari persetujuan bersama itu adalah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, yang digelar dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (seluruh peserta yang hadir fisik harus bermasker, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruangan, keharusan mencuci tangga, dan penyemprotan disinfektan seluruh ruangan di kantor DPRD sebelum peserta hadir).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Meydi Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan dan Herdy Korompot (via virtual). Dari jajaran Pemkot Walikota, Ir Hj Tatong Bara memimpin langsung dan turut Sekot, anggota TAPD, dan beberapa pejabat tinggi Pratama.
Sejumlah wakil rakyat serta para pejabat di jajaran Pemkot Kotamobagu lainnya ikut terlibat via virtual.
“Rapat sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2020 resmi dibuka,” kata Makalalag.
Sementara itu, Walikota Tatong Bara, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu yang telah bekerja keras untuk membahas KUA-PPAS 2020.
Lanjutnya, “Bagi pihak eksekutif, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini, merupakan manifestasi rasa tanggung jawabnya kepada daerah dan masyarakat.”
Informasi yang berhasil diperoleh Lensa.news, sebagaimana yang termuat dalam dokumen nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, telah disepakati bersama bahwa untuk jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang tadinya diproyeksikan sebesar Rp 679.885.870.463,00 berubah menjadi sebesar Rp 615.513.281.098,00.
Adapun untuk jumlah belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 699.885.807.463,00 jadi sebesar Rp 650.140.020.602,90.
(Advertorial)