Lensa.News, BOLSEL – Tahapan Kampanye telah di mulai, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt dan Deddy Abdul Hamid, yang dikenal sebagai jargon ‘BERKAH’ melakukan Kampanye terbatas secara tatap muka di tiga Desa yang ada di Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), Kamis (01/10).
Pasangan BERKAH tersebut disambut antusias oleh warga setempat di tiga Desa Iligon, Posilagon, dan Perjuangan dengan tetap mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Nevri Setiawan sebagai liaison officer (LO) pasangan BERKAH, mengatakan bahwa, kami tetap mematuhi aturan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kehadiran peserta hanya 50 orang. “50 Peserta itu berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19,” jelas tuan muda nev sapaan akrabnya,
Kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemenangan pasangan BERKAH Zulkarnain Kamaru, S.Ag, juga mengatakan, pasangan BERKAH akan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye terbatas tersebut.
“Kita tetap taat aturan, dan pastinya kami akan berusaha semaksimal mungkin agar kampanye ini hanya dihadiri oleh 50 orang saja,” jelas Zulkarnain.
Tak hanya itu, Ia juga meminta agar simpatisan dan masyarakat bisa memahami situasi yang ada.
“Kami sudah menghimbau kepada semua masyarakat dan simpatisan agar tidak berkerumun demi kebaikan bersama,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bolsel sebagai tim pengamanan Pilkada. “Tak hanya Polres Bolsel, Bawaslu juga kita koordinasi, agar aturan-aturan ini bisa kita pahami dan dilaksanakan berdasarkan PKPU,” tegas mantan Ketua KPU Bolsel.
Ditambahkanya, PKPU Nomor 10 tahun 2020 sudah jelas mengatur tahapan kampanye di masa pandemi saat ini. Dalam kampanye, rapat umum, rapat terbatas, dan debat publik pada masa pandemi Covid-19 dibatasi. Hal itu diatur dalam Pasal 58 ayat 1 huruf b, Pasal 59 huruf a1, dan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 terkait pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Jadi dalam rapat umum hanya diizinkan dihadiri maksimal 100 orang. Sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang. Setiap kampanye diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya.
(Rmd)