Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dalam rangka pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing, Pemkot Kotamobagu dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kementerian Hukum dan HAM, menggelar Rakor, di restoran Pondok Telaga, Senin (12/10.
Pemkot Kotamobagu, diwakili Asisten I Drs Hi Teddy Makalalag, sekaligus membuka kegiatan tersebut. Teddy mengatakan, terkait dengan pengawasan orang asing, Pemkot bekerja sama dengan pihak kantor imigrasi dan sejumlah instansi lainnya.
“Pemkot, terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dan instansi lainnya, sehingga Pemkot menyambut baik pelaksanaan Rakor ini,” ucap Teddy.
Ia menilai, walau di Kotamobagu saat ini belum banyak orang asing namun pengawasan harus terus dilakukan agar tidak terjadi kecolongan. Teddy menyambung, pada instansi di jajaran Pemkot Kotamobagu, yang tak menutup kemungkinan berkaitan dengan orang asing, terus melakukan pemantauan baik secara administrasi.
Antaranya, urai Teddy, seperti Dinas Catatan Sipil terkait dengan persoalan kependudukan, Dinas Pariwisata menyangkut dengan kunjungan wisatawan, Dinas ketenagakerjaan jika ada warga asing yang bekerja di Kotamobagu serta instansi terkait lainnya,” juga ikut memantau jika adanya orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Usman SE MM menambahkan, rakor tersebut dalam rangka pengawasan keberadaan orang asing bersama Tim Pora Kotamobagu.
“Rakor ini juga untuk koordinasi dengan instansi terkait dan membahas pelaksanaan serta pengawasan orang asing yang ada di Kota Kotamobagu, termasuk membahas langkah-langkah yang akan diambil apabila ada warga asing yang tidak memiliki izin tinggal atau kunjungan wisata,” kata Usman.
Dijelaskannya, jika ada warga negara asing baik itu kunjungan wisata maupun kunjungan keluarga, tidak dibenarkan untuk bekerja atau dijadikan pekerja di suatu perusahaan.
“Kecuali mereka dalam hal studi kelayakan yang oleh perusahaan akan memakai tenaga kerja mereka. Tapi kalau untuk bekerja mereka tidak diperkenankan. Dan jika bekerja mereka harus memakai KITAS atau Kartu Izin Terbatas,” jelasnya.
Ditambahka Usman, apabila ada warga asing yang ditemukan dan melanggar ketentuan keimigrasian akan diproses sesuai aturan yang berlaku berupa deportasi kemudian kita lanjutkan ke proses hukum.
(Chong)