Lensa.News, KOTAMOBAGU – Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disuarakan berbagai elemen mahasiswa, termasuk di Kota Kotamobagu, sudah diteruskan lembaga DPRD Kota Kotamobagu ke DPR RI, Kamis (15/10).
Lewat bukti penerimaan dokumen/surat Nomor 170/DPRD-KK/280/X/2020, aspirasi itu, surat yang diantar beberapa anggota DPRD dan diserahkan Kepala Bagian Perundang-undangan, Sjarifuddin Abbas ini sampai ke Senayan (kantor DPR RI).
“Sudah diterima resmi oleh Sekretariat DPR RI dan akan diteruskan secepatnya kepada para anggota DPR RI lewat pimpinan Dewan dn pimpinan fraksi,” ucap Abbas, mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Seperti diketahui, menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI memicu aksi turun ke jalan, sebagian berujung anarki dan korban. Di Kota Kotamobagu, aksi berlangsung selama dua hari Rabu (7/10) dan Kamis (8/10), oleh aliansi Gempur yang terdiri dari PMII, IMM, GMNI, dan beberapa BEM dan HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya.
(Chong)