JAKARTA – Gelombang protes di seluruh Indonesia, bahkan berujung aksi vandalisme di beberapa daerah, tak menyurutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Omnibus Law UU Cipta Kerja ini mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020. Bahkan salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Para pemangku kepentingan sudah bisa menginduh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada hari kerja pertama di bulan November, tepatnya Senin (2/11). Pada tanggal yang sama pula, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani pengundangannya dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Sudah resmi (jadi UU),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip dari portal berita detik.com.
Dokumen setebal 1.187 halaman ini memantik gelombang penolakan. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak. Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, secara otomatis akan berlaku dalam yurisdikasi NKRI, namun tetap terbuka peluang untuk membatalkan, yakni lewat ‘judicial review’ UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). (cag/detik.com)