KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu dan DPDR Kotamobagu segera melakukan agenda konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sugiarto Yunus, agenda konsultasi yang sama-sama akan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD itu, dijadwalkan berlangsung Jumat (09/10) esok di Pemprov Sulut.
“Perda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut, untuk dikonsultasikan. Kita kemudian diberi jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” katanya, Rabu (08/10).
“Jadwal konsultasi ini sudah pula kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” tambah Ato, sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, Perda Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna pada 30 September lalu. Enam fraksi yang ada di Dewan, seluruhnya sepakat bulat untuk diperdakannya APBD-P tersebut. Meski demikian, tiap-tiap fraksi melalui jurubicara masing-masing, tetap memberikan sejjumlah catatan dan masukan kritis ke pihak eksekutif (Pemkot Kotamobagu). (Tng/***)