KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, saat ini telah mengembangkan layanan untuk mencetak dokumen penting seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga akta kematian dengan cukup dari rumah saja.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, langkah tersebut sebagai solusi dari layanan manual menjadi layanan online di masa pandemi Covid-19, hal tersebut berdasarkan pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
“Saat ini masyarakat Kotamobagu akan diperbolehkan mencetak dokumen sendiri di rumah, dengan memakai kertas Hvs A4 80grm untuk akta kelahiran, akta kematian serta kartu keluarga,” kata Olii, (26/10)
Lanjutnya, prosedur pengurusan cetak KK dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram tersebut dengan cara mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online ataupun secara manual datang langsung ke Dinas Capil. “Jadi ini sangat membantu masyarakat agar tidak bolak balik ke capil apalagi disaat Pandemi Covid-19 seperti ini sekaligus menghindari kerumunan,” ucapnya.
Berikut ini cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah:
- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
- Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil.
- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil.
- Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah. (Tng/***)