Editor: Sumantri Ismail
Peliput: Rendy Lasut
Lensa,HUKRIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow dan Polsek Sangtombolang, memback up Petugas Cukai dan kepabeanan Provinsi Sulut. dalam upaya penangkapan sebuah kapal mesin tanpa nama di Pelabuhan alam Desa Pangi kecamatan Sangtombolang, pada hari Rabu (3/1/2018) pukul 11.45 WITA.
Tim Opsnal Khusus Maleo yang dipimpin oleh IPDA Wayan Budha saat mendapat informasi langsung menuju sasaran dimana Kapal tersebut bersandar.
Dibantu Aparat Poksek Sangtombolang dan Petugas Bea cukai penggeledahan kapal tersebut dilakukan.
“Benar, kapal kayu dua dek tersebut mengangkut 2.500 (Dua ribu lima ratus) bantalan Pakaian bekas (ballpres) dengan bobot kurang lebih 100 ton,” kata Wayan.
Pakaian bekas (Ballpres) tersebut diduga didatangkan dari Malaysia, masuk melalui Tarakan/Kalimantan untuk dipasok ke wilayah sulut.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, Nakhoda Kapal dan ABK,sudah menghilang dengan membawa Automat Mesin Kapal, sehingga Kapal tidak dapat dihidupkan.
“Nakhoda dan ABK langsung tumingkas saat mengetahui kapal mereka akan digeleda. Namun mereka tetap akan dicari,” ujar Wayan.
Kapal dan barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke kantor Bea cukai manado untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan salah satu petugas Cukai saat ditemukan Kapal tersebut sedang melakukan embarkasi, dimana telah disiapkan 7 ( tujuh ) buah mobil truck yanh siap mengangkut barang/pakaian bekas tersebut. Belum diketahui barang tersebut akan dibawah.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Khusus Maleo dan aparat Polsek, diperoleh informasi bahwa barang-barang (ballpress) tersebut milik dari lelaki Azis ,namun informasi lengkap tentang Identitas lelaki Aziz masih dalam upaya penyelidikan.
Kapolres Bolmong AKBP.Gani.F.Siahaan,SiK
MH, membenarkan penangkapan tersebut
” Ya benar ada Kapal yang bersandar di pelabuhan alam desa Pangi. Saya sudah menurunkan Tim ke Tkp untuk membantu Petugas Bea cukai disana.” terang Kapolres.
Disinggung tentang identitas Kapal tersebut Kapolres Bolmong menjelaskan bahwa Kapal tersebut tanpa nama, namun pada sebuah pelampung kapal yang ditemukan tertuliskan Rosalina 01,”
Kapolres AKBP Gani.F.Siahaan,SiK.MH menambahkan bahwa kegiatan Penyelundupan Ballpres ini mengganggu perekonomian dan merugikan negara.
“Para pelaku dapat dijerat dengan UU no.17 tahun 2006 pasal 102 huruf(a),tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” tukas Gani.
Sementara itu Kapolsek Sangtongbolang saat dikonfirmasi ,menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya penyelidikan.
“Tidak menutup kemungkinan diantara sejumlah pakaian bekas tersebut terdapat barang berbahaya berupa narkoba dan lain sebagainya. Makanya kami akan cek satu persatu barang tersebut. jika ditemukan maka proses hukum terhadap pemasok barang tersebut akan kami lakukan” ucap Kapolsek. (Ren/Tri)