KOTAMOBAGU — Batas verifikasi berkas pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sembilan desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur (Lihat grafis), berakhir Jumat (20/11) hari ini.
“Batas verifikasi dokumen pendaftaran bakal calon anggota BPD itu hari ini (20 November:red),” kata Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotamobagu, Muliadi Mondo.
Tahap selanjutnya, lanjut Mondo, penetapan calon anggota BPD, mengacu pada jumlah penduduk di tiap desa, keterwakilan dusun, juga satu kursi tetap untuk keterwakilan perempuan.
“Dibawah 1000 jiwa itu kuotanya lima kursi, 1001 keatas sampai 2000 kuotanya tujuh kursi dan 2000 keatas kuotanya sembilan kursi,” jelas Mondo.
Ia berharap, tahapan pemilihan anggota BPD berjalan lancar sampai tahap pemilihan. “Kita berharap paling tidak semua persyaratan yang tercantum disurat edaran harus dipenuhi,” harapnya. (Tng/vil)
Desa yang Menggelar Pemilihan BPD:
Kecamatan Kotamobagu Utara
- Desa Pontodon Timur
- Desa Pontodon Induk
- Desa Bilalang I
- Desa Bilalang II
- Desa Sia
Kecamatan Kotamobagu Timur
- Desa Moyag Todulan
- Desa Moyag Tampoan
- Desa Moyag Induk
- Desa Kobo Kecil