BOLSEL — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperpanjang pengurusan izin Usaha Mikro Kecil (UMK) bagi masyakarat di Kecamatan Bolaang Uki, Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur.
Kepala DPMPT Bolsel, Arsalan Makalalag, melalui Kabid PTSP, Lewis Datuela mengatakan, izin usaha gratis di tiga kecamatan itu diperpanjang hingga tahun depan.
“Karena pengurusan izin gratis ini harus online, ada beberapa Desa di Kecamatan Pinolosian Tengah dan Timur tidak terjangkau jaringan maka akan melanjutkan tahun depan bersamaan dengan Kecamatan Bolaang Uki,” katanya.
Sejauh ini, DPMPT Pemkab Bolsel sudah melaksanakan pengurusan izin gratis di sejumlah desa yang tidak memiliki jangkau internet.
“Pengurusan izin memakai jaringan internet, oleh sebab itu, kami membantu langsung pengumpulan berkas untuk diurus di dinas, dua hari kami proses setelah itu dikembalikan ke penerima,” jelas Lewis.
Ditambahkannya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak masuk dalam perpanjangan pengurusan izin gratis ini. “Jadi masuk dalam izin gratis ini semua usaha seperti izin bengkel warung, rumah makan dan lain-lain,” katanya. (Rmd/vil)